Koma.id– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan tetap pada pendirian mereka bahwa menolak menghadiri proses persidangan kasus penganiayaan terhadap Andrie Yunus. Untuk pemantauan dilakukan melalui pemberitaan media massa serta kerja tim hukum yang mengikuti perkembangan perkara secara intensif.
“Jadi mungkin di situlah kami nanti akan menyaksikan proses selama peradilan militer berlangsung gitu ya,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.
Ia menegaskan, langkah tersebut juga mempertimbangkan sikap korban yang menyatakan tidak percaya terhadap mekanisme hukum di lingkungan militer. KontraS menilai, ketidakpercayaan tersebut menjadi alasan penting untuk tidak terlibat secara langsung dalam proses persidangan.
“Bahwa dia (Andrie) tidak mempercayai proses hukum yang ada di militer, termasuk adalah pengadilan militer,” ujar Dimas, Koordinator KontraS.
KontraS juga menyoroti persoalan transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat militer. Dimas mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, identitas para pelaku tidak sepenuhnya dibuka kepada publik.
Selain itu, lembaga tersebut kembali mendorong revisi terhadap sistem peradilan militer. KontraS menilai banyak putusan dalam peradilan militer yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.







