Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Kakorlantas: Kelancaran Mudik Adalah Keberhasilan Negara

Views
×

Kakorlantas: Kelancaran Mudik Adalah Keberhasilan Negara

Sebarkan artikel ini
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Koma.id | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Nilai ganti rugi mencapai sekitar Rp531 miliar, termasuk bunga dan kompensasi immateriil.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan majelis hakim memerintahkan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng. “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” ujarnya, Rabu (22/04). Nilai tersebut setara Rp481,18 miliar dengan kurs Rp17.185 per dolar AS.

Silakan gulirkan ke bawah

Selain itu, majelis hakim menetapkan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.024.000. Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menilai tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini diajukan CMNP pada 13 Agustus 2025. Perusahaan milik Jusuf Hamka menuntut ganti rugi total Rp118 triliun, terdiri dari kerugian materiil Rp103 triliun dan immateriil Rp16 triliun. Namun, majelis hakim memutuskan nilai ganti rugi jauh lebih kecil dari tuntutan awal.

Kasus ini berawal dari transaksi tahun 1999, ketika Hary Tanoe menawarkan penukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS yang diterbitkan Unibank dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan obligasi tahap II Rp189 miliar milik CMNP. NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan pada 2002 setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 2001.

CMNP menilai Hary Tanoe mengetahui NCD tersebut bermasalah sebelum transaksi dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, menegaskan tuntutan ganti rugi akan terus bertambah hingga dibayar lunas berikut dendanya.

Hingga kini, kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, belum memberikan tanggapan resmi atas putusan tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.