Koma.id– Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban. Pemerintah tidak menetapkan hari khusus pelaksanaan WFH untuk sektor swasta seperti halnya pada PNS, karena setiap perusahaan memiliki karakteristik dan budaya kerja yang berbeda.
“Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, menentukan harinya. Jadi sekali lagi WFH, tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX, itu sifatnya imbauan,” kata Yassierli dikutip.
Selain itu, beberapa sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan ini. Yassierli menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja dan tidak boleh berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga produktivitas tenaga kerja serta mendorong kemajuan industri. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan optimasi energi di tempat kerja, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kinerja ekonomi.
“Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya,” ujar Yassierli.







