Koma.id– Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, terus berproses meski dinilai minim perkembangan di publik.
Peristiwa terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakarta Pusat, saat korban diserang oleh dua pelaku bermotor yang menyiramkan air keras hingga menyebabkan luka bakar serius di beberapa bagian tubuh. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia setelah muncul dugaan keterlibatan prajurit.
Hasilnya, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra AL dan AU ditetapkan sebagai tersangka, dengan dua di antaranya berperan sebagai eksekutor. Meski demikian, motif dan dalang di balik aksi tersebut masih didalami oleh penyidik Pusat Polisi Militer TNI. Kasus ini juga berdampak pada mundurnya Kepala BAIS sebagai bentuk tanggung jawab institusional.
TNI menegaskan komitmen penegakan hukum secara profesional dan transparan, termasuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk perlindungan korban. Terbaru, pada 7 April 2026, empat tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.








