Koma.id– Sebanyak tiga prajurit TNI Angkatan Darat didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP di Jakarta. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan oditur militer menyusun dakwaan gabungan untuk menjerat para terdakwa.
“Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami,” kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya di persidangan.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, disertai pasal subsider dan alternatif seperti Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3, hingga Pasal 333 ayat 3 terkait perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Selain itu, oditur juga menambahkan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat sebagai bagian dari rangkaian perbuatan.
Korban Tewas Terus Bertambah, Latihan Militer Calon Pengelola Kopdes Didesak Segera Dihentikan
Tiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, diduga terlibat bersama dalam aksi penculikan hingga pembunuhan korban. Oditur menegaskan dakwaan berlapis ini disusun untuk memastikan seluruh perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan proses persidangan berjalan transparan.







