Koma.id | Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mempercepat proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
A’wan PBNU KH Abdul Muhaimin menegaskan, percepatan proses hukum penting dilakukan agar perkara ini segera memperoleh kejelasan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kita mendukung penuh KPK untuk mempercepat proses perkara ini agar terang-benderang, tuntas, dan memberikan kepastian hukum. Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan sangat penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Abdul menekankan bahwa dukungan PBNU bukanlah bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku, terbuka, dan akuntabel. Ia menilai percepatan proses hukum akan mencegah spekulasi berkepanjangan di masyarakat.
Selain itu, Abdul juga mendukung keputusan KPK yang mengembalikan Yaqut dari tahanan rumah ke rumah tahanan (rutan) KPK. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan penegak hukum yang harus dihormati.
“Kalau KPK memandang pengembalian ke rutan merupakan langkah yang perlu dalam proses hukum, maka itu patut kita hormati. Yang paling penting, proses ini berjalan konsisten, adil, dan tidak menimbulkan kesan perlakuan yang berbeda,” tegasnya.
Abdul menambahkan, perkara dugaan korupsi kuota haji harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan semakin bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.
“Urusan haji menyangkut amanah umat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut tuntas. Kita berharap penegakan hukum ini sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola haji agar makin baik dan makin dipercaya masyarakat,” pungkasnya.








