Koma.id– Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membentuk satuan khusus atau lembaga akreditasi guna memperkuat pengawasan pelaksanaan sertifikasi di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan standar keamanan dan kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat terpenuhi secara konsisten.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengawasan akan difokuskan pada tiga sertifikasi utama, yakni Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, serta sertifikasi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point). Ketiga sertifikasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menjamin aspek kebersihan, keamanan, dan mutu pangan.
Menurut Dadan, kelengkapan sertifikasi akan menjadi dasar dalam menentukan klasifikasi atau gradasi SPPG. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan standar mutu yang terukur sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan gizi secara berkelanjutan di berbagai daerah.
Pembentukan lembaga akreditasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam aspek pelayanan gizi, terus ditingkatkan kualitasnya.
BGN juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang belum memenuhi standar. Unit layanan yang dinilai tidak layak akan ditutup sementara hingga dilakukan perbaikan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.







