Koma.id | Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Dengan putusan ini, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 itu diketok majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Soesilo dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo pada Jumat (13/03).
“Tolak kasasi terdakwa dan tolak kasasi penuntut umum,” demikian amar putusan yang tercatat di laman resmi MA.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita. Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, namun tidak terbukti melakukan TPPU. Namun, putusan itu diperberat di tingkat banding menjadi enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, setelah majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman sekaligus TPPU.
Kasus ini bermula dari perseteruan Nikita dengan Reza Gladys terkait produk skincare. Nikita disebut meminta uang Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar tidak lagi memberikan ulasan negatif terhadap produk milik Reza. Uang tersebut kemudian digunakan Nikita untuk melunasi kredit rumah. Merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Usai kasasinya ditolak, akun Instagram Nikita yang dikelola admin mengunggah sindiran terkait proses hukum di Indonesia.
“Ingat di Indonesia ini yang berduit mengatur negara, pahamkan!!! Jadi kita bebas kan jual skincare abal-abal mulai dari sekarang,” tulis akun @nikitamirzanimawardi_172, Senin (16/03). Nikita juga menyinggung produk skincare milik Reza yang disebutnya tidak sesuai standar.
Dengan putusan MA ini, Nikita Mirzani dipastikan tetap menjalani hukuman enam tahun penjara dan batal merayakan Lebaran bersama keluarga.








