Koma.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Berbek Industri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/03). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penambangan emas ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,9 triliun.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri dan perdagangan emas ke luar negeri yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin (PETI) sepanjang 2019–2025.
“Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode tersebut mencapai Rp 25,9 triliun,” kata Ade Safri.
Korban Tewas Terus Bertambah, Latihan Militer Calon Pengelola Kopdes Didesak Segera Dihentikan
Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, dua di Kabupaten Nganjuk dan tiga di Surabaya. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, emas perhiasan seberat 8,16 kilogram, emas batangan 51,3 kilogram senilai sekitar Rp 150 miliar, serta uang tunai Rp 7,13 miliar.
Selain itu, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka berinisial TW, BSW, dan DW yang diduga terlibat dalam jaringan penambangan emas ilegal. Penyidik juga menerapkan pendekatan semi stand alone money laundering dalam pengusutan TPPU, sehingga proses penyidikan dapat berjalan paralel tanpa menunggu putusan pidana utama.
Kasus penambangan emas ilegal ini disebut berlangsung di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan sejumlah lokasi lain. Beberapa perkara terkait sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.
Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal dan pencucian uang tersebut. Hingga kini, penggeledahan di PT Simba Jaya Utama dilakukan dengan pengamanan ketat, sementara akses media ke dalam area perusahaan dibatasi oleh pihak keamanan.






