Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Rismon Sianipar Minta Damai dengan Jokowi Soal Ijazah Palsu

Views
×

Rismon Sianipar Minta Damai dengan Jokowi Soal Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini
Rismon Sianipar Minta Damai dengan Jokowi Soal Ijazah Palsu
Rismon Sianipar menunjukan buku "Gibran End Game" dalam sebuah tayangan. (Foto/Istimewa)

Koma.id Salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Rismon Sianipar minta berdamai dengan tertuduh dengan mengajukan restorative justice (RJ).

“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

“Hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan dengan kesadarannya,” jelas Iman.

Hingga saat ini, menurut dia, penyidik masih memproses permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Rismon.

“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” kata Iman.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membagi perkara ini menjadi dua klaster utama berdasarkan peran dan pola keterlibatan mereka dalam penyebaran tuduhan palsu terkait keaslian ijazah Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari ES⁠ (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Rohyani), MRF (Muhammad Rizal Fadillah), RE (Rustam Effendi), serta DHL (Damai Hari Lubis).

Sedangkan Untuk klaster kedua, ada tiga orang tersangka yaitu RS (Roy Suryo), RHS⁠ (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa).

Pada klaster pertama, para tersangka dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan pada tersangka di klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.