Koma.id– Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengkritisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menunda pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Ia menilai pelarangan tersebut berpotensi merampas hak anak untuk berkomunikasi, mengakses informasi, serta mengekspresikan diri di ruang digital. Menurutnya, media sosial selama ini menjadi sarana penting bagi anak-anak untuk berdiskusi dan menyampaikan pandangan, termasuk dalam isu-isu yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka.
“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka,” kata Usman, dikutip.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
Usman juga menilai pelarangan menyeluruh bukan solusi yang tepat untuk melindungi anak di dunia maya. Ia khawatir kebijakan tersebut justru mendorong anak-anak mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai.
Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah untuk menerapkan pendekatan yang lebih menghormati hak asasi manusia, seperti regulasi yang memperketat tanggung jawab platform digital, perlindungan data yang kuat, serta desain platform yang aman bagi anak. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan larangan total yang berpotensi mengabaikan hak anak untuk berpartisipasi dan didengar dalam ruang publik digital.
“Pelarangan ini juga berarti kita membuang kesempatan untuk membangun solusi yang benar-benar memberdayakan anak, agar mampu menavigasi dunia digital secara aman,” ujarnya.







