Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman Terkait Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Views
×

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman Terkait Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Sebarkan artikel ini
Kantor Ombudsman

Koma.id Kejaksaan Agung melalui Tim Pidana Khusus melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI terkait penyidikan dugaan suap dalam perkara vonis lepas kasus crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penggeledahan tersebut yang dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun, pihak Kejagung belum merinci barang bukti yang disita dari lokasi. Namun penyidikan ini berkaitan dengan Pasal 21 tentang dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya berujung putusan ontslag atau vonis lepas.

Silakan gulirkan ke bawah

“Perkara minyak goreng yang dulu itu, yang ontslag itu putusan,” ujar Anang dikutip.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sempat memanggil dua pimpinan Ombudsman RI, yakni Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan dua kali pada Mei 2025, namun keduanya tidak menghadiri pemeriksaan.

“Iya dipanggil betul,” ujar Ketua Advokasi Hukum pada Biro Hukum Kerja Sama dan Organisasi Ombudsman Panji Jaya Laksana beberapa waktu lalu.

Ombudsman menyatakan pemanggilan tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi lembaga, khususnya laporan investigasi mengenai dugaan maladministrasi dalam kebijakan penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng pada 2022.

Namun pihak Ombudsman menilai pimpinan lembaga memiliki hak imunitas sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, sehingga tidak dapat diperiksa selama berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, kecuali jika terkait dugaan aliran dana.

“Perihal tusi Ombudsman, kami punya imunitas, kami tidak dapat diperiksa, diinterogasi, digugat di muka pengadilan atau di tahap penyidikan,” ujar dia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.