Koma,id | Jakarta – Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2026 sebesar Rp5,3 juta dalam berbagai pecahan. Kebijakan ini berlaku dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 yang digelar sejak 13 Februari hingga 15 Maret 2026.
Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina, menjelaskan penukaran dapat dilakukan mulai dari pecahan Rp1.000 hingga Rp50.000. “Masyarakat bisa menukar maksimal Rp5.300.000 atau lebih kecil dari itu sesuai kebutuhan,” ujarnya dalam siniar Jaga Harga, Jaga Rupiah di Jakarta, Rabu.
BI menyiapkan Rp52,6 triliun uang kartal untuk wilayah DKI Jakarta, dengan Rp1,8 triliun di antaranya dialokasikan khusus untuk layanan penukaran melalui SERAMBI 2026. Layanan ini tersedia di 3.191 titik penukaran bekerja sama dengan 21 bank, meliputi masjid, kantor bank, dan kas keliling terpadu.
Penukaran uang dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI (pintar.bi.go.id). Masyarakat wajib melakukan pemesanan daring sebelum datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal. Pemesan harus membawa KTP dan bukti pemesanan. Pecahan yang dapat ditukar meliputi Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, dengan batas maksimal 100 lembar per pecahan. Total penukaran per pemesan mencapai Rp3,8 juta melalui kas keliling, sementara paket maksimal Rp5,3 juta berlaku untuk layanan penukaran di bank.
Program SERAMBI 2026 sejalan dengan tradisi masyarakat Indonesia yang membagikan uang baru atau salam tempel saat Lebaran. BI menilai tradisi ini bukan sekadar budaya, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi. Uang baru yang dibawa pemudik ke daerah akan langsung dibelanjakan di warung dan pasar tradisional, menggerakkan UMKM serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, digitalisasi sistem pemesanan melalui aplikasi PINTAR memastikan distribusi uang baru lebih adil dan mencegah praktik monopoli antrean oleh calo.








