Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

ICW Sebut Fasilitas Jet Pribadi Menag Nasaruddin Berpotensi Gratifikasi

Views
×

ICW Sebut Fasilitas Jet Pribadi Menag Nasaruddin Berpotensi Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
ICW Sebut Fasilitas Jet Pribadi Menag Nasaruddin Berpotensi Gratifikasi

Koma.id Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fasilitas jet pribadi yang diterima Menteri Agama Nasaruddin Umar dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) berpotensi masuk kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan sesuai Pasal 12 huruf B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih tanpa bisa membuktikan bukan suap dapat dipidana 4 tahun hingga seumur hidup.

Silakan gulirkan ke bawah

“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujar Azhim, Kamis (19/2/2025).

Fasilitas jet pribadi dengan nilai diperkirakan mencapai Rp566 juta ini dinilai melebihi standar biaya perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025, yang menetapkan maksimal Rp22,1 juta untuk tiket pulang-pergi.

Kunjungan Nasaruddin ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026 menggunakan jet pribadi OSO dengan nomor registrasi PK-RSS, yang dimiliki oleh perusahaan Natural Synergy Corporation berbasis di British Virgin Islands. OSO merupakan pemegang saham sejak 2008.

Perjalanan pulang-pergi Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta memakan waktu sekitar lima jam dengan perkiraan emisi karbon dioksida sebesar 14 ton CO₂, menjadikannya moda transportasi paling polutif.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar, menjelaskan fasilitas jet disiapkan atas inisiatif OSO agar Nasaruddin bisa hadir meresmikan Gedung Balai Sarkiah di tengah agenda padatnya.

“Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto meminta Nasaruddin hadir di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk memberikan keterangan terkait penerimaan fasilitas tersebut. Hal itu untuk penting menelaah dan menganalisis keterangan tersebut sebelum menentukan langkah lanjut.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.