Koma.id– Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang menyetujui usulan pengembalian Undang-Undang KPK ke versi sebelum revisi 2019 sebagai bentuk “cuci tangan”. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut Jokowi sebagai salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK karena menerbitkan surat presiden dan mendelegasikan kementerian terkait untuk membahas revisi dalam waktu singkat, sekitar 13 hari.
ICW juga menyoroti bahwa saat gelombang protes publik terjadi pada September 2019, Jokowi tidak menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi, padahal memiliki kewenangan tersebut. Sebelumnya, Jokowi menyatakan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani aturan tersebut, meski tetap berlaku. Ia bahkan menyebut usulan mengembalikan UU KPK ke aturan lama sebagai gagasan yang baik.
“Mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar sekaligus anggota DPR sejak periode 2014 Sarmuji membantah Jokowi yang menyebut revisi UU KPK pada 2019 lalu merupakan usul inisiatif DPR semata. Sarmuji menekankan, saat itu, pembahasan revisi terhadap UU KPK lama dilakukan oleh DPR dan pemerintah, bukan hanya DPR saja.
Usulan kembalikan ke yang lama itu pertama kali disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Revisi UU KPK pada 2019 sendiri dinilai melemahkan lembaga antirasuah, antara lain dengan menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif, mengalihkan pegawai menjadi ASN, serta mewajibkan izin Dewan Pengawas untuk langkah penindakan seperti OTT, penggeledahan, dan penyitaan. Dampak revisi itu juga memicu polemik tes wawasan kebangsaan yang berujung pada pemberhentian 57 pegawai KPK.







