Koma.id– Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju apabila Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia meminta publik tidak keliru memahami proses yang terjadi saat itu. Menurut Jokowi, pemerintah tidak menjadi penggagas perubahan regulasi tersebut.
Namun, pernyataan Jokowi mendapat tanggapan dari DPR. Anggota Komisi III DPR sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Abdullah, menilai pernyataan Jokowi tidak sepenuhnya tepat. Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.
Abdullah juga menanggapi klaim Jokowi yang menyebut tidak menandatangani revisi UU KPK. Menurutnya, secara konstitusional, hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan. Ia merujuk pada Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Selain itu, Abdullah menjelaskan bahwa tidak ditandatanganinya undang-undang oleh presiden tidak memengaruhi keberlakuannya.
Buntut Dugaan Suap Ketua BEM UBK, Amnesty Wanti-Wanti Ancaman Serius bagi Gerakan Mahasiswa







