Koma.id – Analis politik dan isu intelijen Boni Hargens menilai gagasan penempatan Polri di bawah struktur kementerian merupakan kemunduran serius dalam tata kelola penegakan hukum nasional.
Menurut Boni, menempatkan Polri di bawah kementerian justru membuka celah berbahaya bagi politisasi institusi penegakan hukum. Ia menegaskan, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat.
“Penempatan di bawah kementerian bisa melemahkan wewenang konstitusional presiden sebagai kepala negara dalam mengawasi penegakan hukum nasional,” ujar Boni.
Ia juga menyoroti potensi hambatan birokrasi jika Polri harus berada dalam struktur kementerian. Menurutnya, tambahan lapisan administratif berisiko memperlambat respons institusi terhadap ancaman keamanan maupun tindak kriminal.
Dalam situasi darurat atau krisis keamanan nasional, kata Boni, Polri membutuhkan jalur komando dan komunikasi langsung dengan Presiden. Jika harus melalui kementerian, proses pengambilan keputusan dikhawatirkan menjadi lebih lambat dan terfragmentasi.
“Kita bicara soal keamanan negara. Respons harus cepat dan terkoordinasi langsung dengan kepala negara, bukan melalui rantai birokrasi yang panjang,” tegasnya.
Senada dengan itu, politisi PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean juga menolak tegas wacana tersebut. Ia menilai penempatan Polri di bawah kementerian bukan langkah rasional dalam perspektif tata negara.
Ferdinand menegaskan, Polri memang seharusnya berada langsung di bawah komando Presiden. Menurutnya, perubahan struktur bukan jawaban atas berbagai persoalan internal yang selama ini menjadi sorotan publik.
Ia justru mendorong Tim Reformasi yang dibentuk Presiden agar fokus merancang peta jalan pembenahan internal Polri. Penguatan kelembagaan, peningkatan profesionalisme, serta perbaikan pelayanan publik dinilai jauh lebih mendesak ketimbang mengutak-atik posisi institusional.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah perbaikan kinerja dan pelayanan, bukan perubahan struktur yang belum tentu menyelesaikan masalah,” kata Ferdinand.
Wacana ini muncul di tengah berbagai evaluasi terhadap institusi penegakan hukum. Namun, kritik dari sejumlah pihak menegaskan bahwa perubahan kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak sistemik terhadap stabilitas keamanan nasional.







