Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Pengacara Terkejut Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

Views
×

Pengacara Terkejut Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

Sebarkan artikel ini
Habib Bahar bin Smith Doakan Kekuatan dan Kejayaan Polri di HUT Bhayangkara ke-79

Koma.id Kuasa hukum alias pengacara dari Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, terkejut kasus kliennya ternyata terus berlanjut sehingga resmi jadi tersangka.

Ia menegaskan juga telah menerima surat panggilan terkait pemeriksaan untuk kliennya pada malam lalu. Ia terkejut karena mengira kasusnya sudah selesai.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” katanya, Senin (2/2/2026).

“Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar,” sambungnya.

Ditegaskan pengacara, Bahar bin Smith tidak memilik peran apapun terkait perkara yang sedang dihadapinya. Kata dia, Bahar hanya menyelamatkan orang di sana.

“Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu,” ujarnya.

“Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak,” tambahnya.

Ia menegaskan, klienya akan bersikap kooperatif menghadapi pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.

“Kita kooperatif, Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan Km 50 itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang nggak ada macam-macam,” katanya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Banser di Kota Tangerang, Banten.

Polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahar bin Smith besok lusa.

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.