Koma.id — Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Presiden RI adalah posisi yang paling tepat secara konstitusional dan fungsional untuk menjamin stabilitas dan efektivitas penegakan hukum nasional.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, melalui keterangan pers yang diterima media, beberapa waktu setelah munculnya diskusi publik mengenai posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan.
Menurut Edi, penempatan Polri di bawah Presiden — sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia — lebih menjamin independensi institusi dan meminimalkan potensi intervensi oleh lembaga pemerintah lain yang bersifat sektoral.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian sangat berbahaya. Itu justru berpotensi melemahkan fungsi penegakan hukum dan keamanan nasional, karena Polri bisa terjebak dalam agenda sektoral yang tidak selaras dengan kepentingan umum,” ujar Edi Hasibuan, Selasa (27/1/2026).
Alasan Lemkapi: Presiden sebagai Panglima Tertinggi Lebih Efektif
Lemkapi menyatakan beberapa alasan utama yang mendasari sikapnya, antara lain:
– Koordinasi Kebijakan Keamanan: Polri yang berada di bawah presiden diyakini lebih efektif dalam sinkronisasi kebijakan keamanan dan penegakan hukum dengan kebijakan nasional.
– Perlindungan Independensi Operasional: Posisi struktural di bawah presiden diyakini melindungi Polri dari potensi tekanan sektoral dan memberi ruang bagi aparat untuk bekerja profesional sesuai dengan hukum tanpa campur tangan langsung dari kementerian teknis.
– Stabilitas Sistem Ketatanegaraan: Penegasan fungsi presiden sebagai pemegang kendali tertinggi atas kebijakan pertahanan dan keamanan dianggap krusial dalam menjaga konsistensi tata pemerintahan.
Edi Hasibuan menilai bahwa argumen untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu cenderung berangkat dari prespektif administratif semata, tanpa mempertimbangkan implikasi panjang terhadap tata kelola penegakan hukum dan kepastian hukum di masyarakat.
Merespons Pro dan Kontra Publik
Pernyataan Lemkapi itu muncul di tengah perdebatan yang sempat berkembang luas, baik di media massa maupun di kalangan akademisi, soal kemungkinan perubahan posisi kelembagaan Polri. Sementara sebagian pihak menyarankan reformasi struktural dengan alasan efisiensi birokrasi, Lemkapi menilai bahwa dasar konstitusional dan mandat UU telah jelas mengatur posisi Polri di bawah presiden, sehingga perubahan tanpa kajian mendalam justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kami melihat bahwa memperdebatkan status kelembagaan tanpa basis kajian hukum yang kuat hanya akan menciptakan kebingungan di masyarakat, serta bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” jelas Edi.
Menjaga Profesionalisme dan Akuntabilitas
Lemkapi juga menekankan bahwa penempatan kelembagaan bukan satu-satunya indikator profesionalisme Polri. Institusi tersebut harus terus dibarengi dengan peningkatan kompetensi, akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan internal yang efektif.
Menurut lembaga ini, posisi di bawah presiden justru membuka ruang yang lebih luas bagi mekanisme pengawasan sipil melalui parlemen dan pejabat negara, sehingga checks and balances dalam sistem ketatanegaraan tetap terjaga.













