Koma.id– Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara), didampingi tiga mahasiswa dan seorang guru honorer, mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini menolak masuknya pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional.
Kuasa hukum pemohon dari Dignity Law, Abdul Hakim, menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga mandat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Mereka menilai Pasal 22 Ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah melanggar mandat tersebut dengan memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan program MBG yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
Dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun atau hampir 29 persen dialokasikan untuk MBG.
“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” ujar dia.
Hakim juga menyoroti ketimpangan yang muncul. Di satu sisi, banyak guru honorer mengalami pemotongan gaji sebagai bagian efisiensi, dengan penghasilan hanya Rp200-300 ribu per bulan. Sementara, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG justru jauh lebih tinggi. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal yang bermasalah itu bertentangan dengan UUD 1945 dan membatalkan penjelasannya.
Abdul Hakim menegaskan gugatan ini bukan penolakan terhadap program MBG, tetapi upaya memastikan program tersebut tidak menumpang pada anggaran pendidikan yang konstitusional. Dia mencontohkan praktik di Brasil dan AS, di mana program serupa tidak dimasukkan dalam anggaran pendidikan, melainkan dalam anggaran kesehatan atau ketahanan pangan.
“Artinya, meskipun program makan bagi peserta didik dianggap penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan,” kata dia.







