Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Pernyataan itu disampaikan usai KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi. Dito diperiksa karena diyakini mengetahui latar belakang pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 oleh Pemerintah Arab Saudi, usai mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerja ke negara tersebut pada Oktober 2023.
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
“Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito ya, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia,” imbuhnya.
Dalam kunjungan itu, Jokowi bertemu dengan Pangeran Arab Saudi Muhammad bin Salman dan membahas berbagai kerja sama, termasuk penambahan kuota haji.
Namun, penerapan diskresi oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Di mana Kuota tambahan tersebut dibagi menjadi dua bagian.
“Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen 50 persen? Padahal kalau kita melihat latar belakang atau asal-usul pemberian kuota ibadah haji ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean,” pungkas Budi.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penyidik tengah mendalami alasan dan legalitas pembagian kuota tersebut untuk menyempurnakan berkas perkara.







