Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Serikat Pekerja TransJakarta dan BIMA Soroti Ingkarnya Dirut soal Kelebihan Jam Kerja

Views
×

Serikat Pekerja TransJakarta dan BIMA Soroti Ingkarnya Dirut soal Kelebihan Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026-01-24 at 07.43.08
BIMA bersama serikat pekerja dari PT Transjakarra.

KOMA.ID, JAKARTA — Ketua Serikat Pekerja SPDT FSPMI PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Indra Kurniawan, menggelar pertemuan dengan pimpinan Barisan Insan Muda (BIMA) pada Rabu, 19 Januari 2026.

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut Nota Penetapan kelebihan jam kerja yang terjadi di lingkungan PT Transportasi Jakarta sepanjang 2021–2024.

Silakan gulirkan ke bawah

Indra menyampaikan bahwa Nota Penetapan kelebihan jam kerja telah diterbitkan oleh Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Pemprov DKI Jakarta dan wajib dijalankan oleh manajemen perusahaan.

“Bahwa Pertemuan ini merupakan langkah konkret dalam mengawal penegakan hak-hak pekerja, menyusul temuan adanya ketidaksesuaian antara beban kerja riil di lapangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Indra dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Minggu (25/1/2026).

Ia menegaskan, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta dinilai telah ingkar atas Nota Penetapan tersebut.

“Bahwa Dirut PT TRANSPORTASI JAKARTA telah ingkar atas terbitnya Nota Penetapan kelebihan jam kerja dari Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.

Berdasarkan Nota Penetapan periode 2021–2024, Indra menyebut hak upah lembur pekerja wajib dibayarkan, dengan Nota Penetapan yang telah terbit untuk 223 orang pekerja dan 683 orang lainnya menyusul.

Namun demikian, Indra mengungkapkan bahwa PT Transportasi Jakarta justru melakukan upaya banding ke Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Bahwa PT TRANSPORTASI JAKARTA telah melakukan Naik Banding Nota Penetapan kelebihan jam kerja Pengawasan Kemenaker RI per tanggal 12 Jan 2026,” ungkapnya.

Indra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang 1 BIMA menilai sikap tersebut tidak mencerminkan kepemimpinan yang bertanggung jawab.

“Apa yang dilakukan oleh Dirut PT TRANSPORTASI JAKARTA adalah sangat tidak patut mencerminkan kepribadian seorang Pemimpin dan sangat tidak amanah,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, BIMA mendorong Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah tegas terhadap manajemen PT Transportasi Jakarta serta menegaskan komitmen pengawasan atas pembayaran kompensasi, perbaikan pola kerja, dan eskalasi sanksi administratif jika Nota Penetapan tidak dijalankan.

“Bahwa BIMA berharap Gubernur DKI Jakarta segera mengambil sikap tegas atas perilaku ingkar Dirut PT TRANSPORTASI JAKARTA pada hasil audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta beserta jajarannya serta KSPI FSPMI dan jajarannya,” pungkas Indra.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.