Koma.id, Jakarta – Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, mengusulkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibagi menjadi dua wilayah besar, yakni Polri wilayah barat dan Polri wilayah timur. Usulan ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali organisasi serta memperkuat pengawasan internal di tubuh Polri.
Gagasan tersebut disampaikan Adrianus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Menurutnya, persoalan budaya organisasi Polri tidak lepas dari lemahnya sistem pengawasan yang dipengaruhi luasnya wilayah kerja serta panjangnya struktur komando.
“Kalau persoalan budaya itu berkaitan dengan pengawasan, maka bagaimana kalau kepolisian ini dibelah dua, ada Polri wilayah timur dan Polri wilayah barat,” ujar Adrianus.
Ia menilai, pembagian wilayah tersebut akan memudahkan pimpinan tertinggi Polri untuk lebih sering turun ke lapangan sekaligus memfokuskan pengawasan terhadap potensi penyimpangan. Dengan rentang kendali yang lebih pendek, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan cepat.
“Pimpinan tertinggi lebih mudah berada di lapangan sekaligus mendeteksi penyimpangan yang terjadi,” katanya.
Adrianus juga mengusulkan adanya dua Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), masing-masing untuk wilayah barat dan timur. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara struktur dan fungsi, Polri tetap satu dan tidak terpisah, hanya wilayah pengendaliannya yang dibagi.
“Kalau Kapolrinya satu dan wakapolrinya juga satu, dengan dua wakapolri berdasarkan wilayah, kontrol organisasi akan lebih mudah terlihat dan cepat tertanggulangi,” jelasnya.
Usulan ini mendapat respons dari Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Ia menilai ide pembagian wilayah Polri cukup baik untuk mengatasi persoalan rentang kendali, meskipun menurutnya penguatan di tingkat Polda juga menjadi pilihan penting.
“Ide itu bagus juga untuk mengatasi rentang kendali,” ujar Nasir Djamil, Rabu (21/1/2026).
Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai reformasi Polri tidak cukup dilakukan dengan membelah struktur kepolisian secara geografis. Menurutnya, persoalan mendasar Polri justru terletak pada reformasi kultural dan struktural.
“Kalau hanya terkait rentang kendali, tugas itu dalam tupoksinya sudah ada Kapolda di masing-masing provinsi,” kata Sugeng.
Ia menegaskan bahwa Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 bersifat nasional dan satu kesatuan komando dari Mabes Polri hingga Polsek. Karena itu, kebijakan Polri nasional tidak dapat dibagi atau dibelah.
Sugeng menilai pengawasan dan penegakan sanksi memang perlu diperkuat, tetapi bukan dengan menambah jumlah Wakapolri. Ia menyoroti pentingnya reformasi kultural untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas aparat pengawasan internal, serta menghapus praktik silent blue code yang dinilainya masih kuat.
Selain itu, IPW juga mendorong reformasi struktural, di antaranya dengan menarik Pengawasan Penyidikan (Wassidik) langsung di bawah Kapolri serta melibatkan unsur masyarakat dan akademisi dalam Komisi Kode Etik Kepolisian secara ad hoc. Hal ini dinilai penting untuk mencegah praktik impunitas terhadap pelanggaran etik di internal Polri.
Usulan pembagian Polri menjadi dua wilayah ini pun menjadi perbincangan luas di kalangan DPR dan pengamat kepolisian, seiring dorongan berkelanjutan terhadap reformasi Polri yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.











