Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR Nilai Putusan MK Jadi Tonggak Penting Perlindungan Kebebasan Pers

Views
×

DPR Nilai Putusan MK Jadi Tonggak Penting Perlindungan Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
DPR Nilai Putusan MK Jadi Tonggak Penting Perlindungan Kebebasan Pers
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh (dok. Istimewa)

Koma.id, Jakarta – Komisi I DPR RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Silakan gulirkan ke bawah

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh menilai, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia. Menurutnya, selama ini masih banyak wartawan yang menghadapi ancaman pidana atau gugatan hukum hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

“Selama ini kita melihat masih ada wartawan yang dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Dengan putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas,” ujar Oleh Soleh, kepada wartawan, Selasa 20 Januari 2026.

Ia berharap putusan MK tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan, dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” kata Oleh Soleh.

Lebih lanjut, Oleh Soleh menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, serta pendidikan publik.

“Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di semua sektor,” pungkas Oleh Soleh.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.