Koma.id, Depok — Universitas Indonesia (UI) membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut rangkaian teror, intimidasi, dan ancaman fisik yang menimpa Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI terpilih beserta mahasiswa pendukungnya dalam Pemilihan Raya (Pemira) BEM UI 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya eskalasi intimidasi yang dinilai mencederai nilai demokrasi kampus serta membahayakan keselamatan sivitas akademika. UI menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme dan kekerasan di lingkungan akademik.
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro, menyatakan pihak kampus telah mengambil langkah hukum konkret dengan mendampingi mahasiswa korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Laporan resmi telah didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Depok pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan nomor LP/B/75/I/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
Proses pelaporan dilakukan dengan pendampingan Tim Advokasi UI serta Kantor Pengamanan Lingkungan (PLK) UI, sebagai bentuk komitmen kampus dalam melindungi hak dan keselamatan mahasiswanya.
Erwin menegaskan, UI mengutuk segala bentuk intimidasi dan teror, serta mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada tim investigasi gabungan yang telah dibentuk, demi menjaga iklim demokrasi dan keamanan di lingkungan kampus.







