Koma.id– Polemik pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terus mendapat perhatian publik. Dimana Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai langkah hukum tersebut janggal dan lemah secara dasar hukum.
Ia mempertanyakan legal standing pelapor mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, karena dinilai tidak memiliki legitimasi resmi mewakili organisasi besar seperti NU dan Muhammadiyah.
Mahfud juga menyoroti objek laporan, mengapa Pandji yang berprofesi sebagai komika dilaporkan, sementara kritik terhadap kebijakan pertambangan sebelumnya juga disampaikan tokoh NU dan Muhammadiyah seperti Aqil Siradj dan Din Syamsuddin tanpa pernah berujung pelaporan.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan hukum jika kritik dianggap sebagai persoalan pidana.
“Kalau itu yang dimaksudkan, kenapa dia melaporkan Pandji yang jelas-jelas komika? Kenapa tidak melaporkan Said Aqil Siradj?” ujar Mahfud MD dalam kanal YouTube Mahfud MD Official.
Di sisi lain, Gerakan Nurani Bangsa (GNB) melalui Alissa Wahid menegaskan bahwa kritik dari rakyat termasuk yang disampaikan melalui humor merupakan bagian dari hak konstitusional dan modal penting bagi kemajuan demokrasi.
Alissa menilai humor bukan sekadar hiburan, melainkan sarana refleksi sosial dan politik yang efektif serta mampu membuka ruang dialog yang lebih cair.
Ia mengingatkan bahwa pembatasan terhadap humor justru berpotensi mempersempit ruang demokrasi, karena ketika humor dipersoalkan, kritik yang lebih serius akan menghadapi tekanan lebih berat.
“Rakyat bukanlah musuh negara. Rakyat yang kritis itu modal untuk kemajuan negara. Jadi kalau rakyatnya tidak boleh mengkritik, itu berarti Indonesia sebagai negara pasti akan segera mengalami kemunduran,” ujar Alissa.












