Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melansir CNN Jumat (9/11/2025).
Pembenaran serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyatakan bahwa detail lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat akan disampaikan secara resmi oleh juru bicara KPK.
“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” tuturnya.







