Koma.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan seorang warga negara asing (WNA) bernama Bonnie Blue atau Tia Billinger kepada otoritas Inggris terkait dugaan pelecehan terhadap bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menjelaskan, terkait aksi yang dilakukan di depan Gedung KBRI London pada 15 Desember 2025, KBRI London telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat di Jakarta serta otoritas setempat di Inggris.
Sebagai tindak lanjut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kemlu Inggris dan kepolisian setempat.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Yvonne dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (24/12/2025).
Yvonne sebelumnya menyatakan pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas tersebut. Karena memanfaatkan simbol negara Indonesia secara tidak hormat di ruang publik.
“Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan Gedung KBRI London,” ujarnya.
Menurut Yvonne, bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun berada. Ia menegaskan kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain.
“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,” tegasnya.
Kemlu RI juga mengungkapkan bahwa Bonnie Blue sebelumnya telah dikenai tindakan hukum di Indonesia atas peristiwa terpisah. Yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan ketentuan hukum nasional lainnya, sehingga dijatuhi sanksi administratif keimigrasian.
“Berdasarkan kewenangan keimigrasian, yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun,” jelas Yvonne.
Terakhir, Kemlu RI mengimbau masyarakat untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab. Masyarakat diminta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana maupun hubungan antarnegara.
Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger, bintang film dewasa asal Inggris, kembali berulah. Setelah dideportasi dari Indonesia, akibat aksinya merekam adegan seksual di jalan raya, Bonnie Blue membagikan video dirinya tengah berada di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.
Video yang beredar di media sosial ini menampilkan dirinya tengah berjalan di depan KBRI London dengan menyematkan bendera Merah Putih di belakang roknya. Bendara Merah Putih ini menjuntai di belakang bokongnya dan menyentuh jalanan.
Bonnie tampak mengejek dalam adegan yang direkam tersebut. Dia menyebut kedatangannya ke KBRI hanya untuk membayar denda £8.50.
“Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini,” ujarnya sambil berjalan di antara para lelaki yang menjadi pendukungnya.
Dari video yang beredar di Instagram, adegan olok-olok ini diambil pada malam hari tepatnya di depan KBRI London. Tampak para pria pendukung dengan penutup wajah biru mengelilingi Bonnie dan menyoraki aksinya.
Video Bonnie ini diunggah ulang oleh akun @balilivin dan @canggubalinews serta @canggulosophy. Banyak netizen yang berkomentar pedas atas aksi Bonnie tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melakukan deportasi kepada 4 warga negara asing (WNA) termasuk Bonnie Blue dari Bali. Deportasi dilakukan atas buntut pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali.
Selain dideportasi, Bonnie Blue juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 ribu saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia dihukum bersama manajemen Bonnie Blue lainnya berinisial JJT, INL, dan LAJ yang juga merupakan WNA. Atas aksinya ini, Bonnie pun dilarang untuk masuk ke Bali dalam 10 tahun ke depan.












