Koma.id– Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memuji langkah berani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sugeng menjelaskan, Indonesia saat ini memasuki fase VUCA Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity yang menuntut keberanian dan pengambilan risiko dari seorang pemimpin organisasi. Untuk itu wajar penerbitan Perpol 10/2025 sebagai langkah strategis Kapolri untuk menjaga keberlangsungan organisasi dan melindungi kepentingan institusi, anggota, serta masyarakat.
“Maka perpol 10 tahun 2025 adalah langkah berani mengambil resiko dr seorang pimlinan Polri untuk menyelamatkan organisasi dan anggota,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Sugeng juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 47 ayat (1), memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga negara tanpa harus pensiun. Kondisi tersebut dinilai telah membawa TNI masuk ke ranah jabatan sipil, sehingga menurutnya perlu ada keseimbangan posisi antara TNI dan Polri di ruang institusi sipil sehingga benar-benar adil.
“Pimpinam negara saja ambigu dan menjauhi kepastian dan taat hukum. Semua lembaga sedang mencari jalan selamatnya sendiri,” ucapnya.







