Koma.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang TNI karena persoalan kelengkapan dokumen menuai sorotan publik. Jurnalis senior sekaligus Dewan Redaksi Forum Keadilan, Darmawan Sepriyossa, menilai langkah MK tersebut sebagai cara “paling aman dan elegan” untuk menolak permohonan tanpa masuk ke pokok substansi perkara.
Menurut Darmawan, alasan administratif kerap dijadikan pintu keluar yang paling praktis bagi MK ketika ingin menghindari perdebatan lebih dalam terhadap materi hukum yang sensitif.
“Itu cara yang paling mudah dan elegan buat MK untuk menolak, cukup bilang dokumen tidak lengkap. Padahal kalau dilihat dari substansinya, yang mengajukan juga patut dipertanyakan motifnya,” ujar Darmawan.
Pemohon dalam perkara ini diketahui merupakan advokat Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi. Syamsul Jahidin sebelumnya juga dikenal sebagai pihak yang kerap menggugat terkait jabatan sipil yang diisi oleh unsur Polri.
Darmawan secara tegas menyatakan bahwa aturan yang membatasi jabatan sipil hanya untuk kalangan sipil, dan bukan untuk TNI maupun Polri, merupakan bentuk tatanan hukum yang sudah benar dan seharusnya dijaga.
“Ada tatanan yang sudah ajeg, sudah benar. Kalau ada yang mencoba menggoyang-goyang aturan yang sudah tepat itu, ya patut dipertanyakan. Itu bukan reformasi, itu dekadensi,” tegasnya.
Ia mengibaratkan upaya judicial review tersebut seperti usaha untuk mencabut larangan praktik judi yang sudah jelas dilarang oleh hukum.
“Bayangkan, judi sudah dilarang karena merusak. Lalu ada orang yang minta larangan itu dicabut lewat judicial review. Saya pikir, yang ngusulin itu orang-orang dekaden,” tambah Darmawan.
Darmawan menilai, fenomena ini tidak semata persoalan administratif soal berkas, melainkan mencerminkan adanya pertarungan kepentingan dalam upaya mengubah tatanan hukum yang sudah mapan. Ia pun meminta agar proses judicial review di MK ke depan lebih terbuka dan tidak hanya berhenti pada alasan teknis semata.







