Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KLHK Cabut Izin 8 Perusahaan Pemicu Bencana di Sumatra

Views
×

KLHK Cabut Izin 8 Perusahaan Pemicu Bencana di Sumatra

Sebarkan artikel ini
Hanif faisol
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Menteri LH: Longsor Bantargebang Simbol Kegagalan Sistemik Sampah Jakarta Koma.id – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melontarkan kritik keras terhadap sistem pengelolaan sampah Jakarta setelah terjadinya longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan sedikitnya empat orang. Hanif menyebut tragedi tersebut bukan sekadar kecelakaan, melainkan simbol kegagalan sistemik tata kelola sampah di ibu kota yang selama puluhan tahun dibiarkan tanpa pembenahan mendasar. Menurutnya, praktik pengelolaan sampah yang masih mengandalkan metode open dumping atau penumpukan terbuka telah menciptakan risiko serius bagi keselamatan manusia dan lingkungan. “Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan,” tegas Hanif, Senin (9/3/2026). Ia menilai tragedi longsor di Bantargebang harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Jakarta untuk segera menghentikan praktik pengelolaan sampah yang dianggap tidak lagi layak diterapkan di kota sebesar Jakarta. “TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” lanjutnya. Gunung Sampah 80 Juta Ton TPST Bantargebang sendiri telah menampung sampah Jakarta selama hampir empat dekade. Total timbunan sampah di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 80 juta ton, menjadikannya salah satu tempat pembuangan sampah terbesar di Indonesia. Kondisi tersebut, menurut Hanif, mencerminkan krisis pengelolaan sampah yang telah lama menumpuk dan kini mulai menunjukkan dampak serius bagi keselamatan warga maupun pekerja di lokasi. Ia bahkan menyebut situasi di Bantargebang sebagai “fenomena gunung es” dari masalah pengelolaan sampah Jakarta yang jauh lebih besar dan berpotensi memicu bencana serupa di masa depan jika tidak segera dibenahi. Potensi Proses Hukum Kementerian Lingkungan Hidup juga menyatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab longsor tersebut. Jika ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan fasilitas pengolahan sampah, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Pernyataan keras Menteri LH ini sekaligus menegaskan bahwa tragedi di Bantargebang bukan sekadar insiden teknis, melainkan indikasi kegagalan tata kelola sampah yang telah berlangsung lama. Jika tidak ada perubahan sistem yang serius, longsor gunungan sampah seperti di Bantargebang dikhawatirkan akan terus berulang dan kembali memakan korban jiwa. . (Foto/Istimewa)

Koma.id Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin pengelolaan lingkungan delapan perusahaan yang diduga memperburuk bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh melalui praktik pembalakan liar.

Langkah ini diambil setelah kementerian menerima hasil pemantauan citra satelit yang menunjukkan adanya kerusakan kawasan hutan di sekitar titik bencana.

Silakan gulirkan ke bawah

Perusahaan-perusahaan tersebut dijadwalkan dipanggil pekan depan untuk memberikan klarifikasi dan dimintai keterangan resmi. Pemerintah menegaskan bahwa proses pemeriksaan dapat berlanjut ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq merespons desakan sejumlah pihak agar dirinya mundur atau diganti menyusul bencana besar yang melanda tiga provinsi tersebut. Hanif menegaskan bahwa akar persoalan kerusakan hutan yang memicu bencana merupakan masalah jangka panjang yang sudah ada jauh sebelum masa jabatannya.

“Pemerintah saat ini fokus meningkatkan kapasitas dan kualitas alam. Kami bekerja sepenuh tenaga menanggulangi bencana ini dan meminta dukungan masyarakat,” ujar Hanif.

Bencana banjir dan longsor yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir telah menewaskan 753 orang, sementara 650 warga masih dinyatakan hilang. Lebih dari 3,3 juta jiwa terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat—menjadikannya salah satu bencana ekologis terbesar dalam satu dekade terakhir.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.