Koma.id– Perwakilan Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait aduan mereka terhadap mantan anggota DPR Ribka Tjiptaning.
Aduan tersebut dilayangkan pada 12 November 2025 setelah Ribka menyebut mantan Presiden Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
Koordinator ARAH, M. Iqbal, menjelaskan pemeriksaan klarifikasi difokuskan pada alasan pelaporan dan dasar keberatan mereka atas pernyataan Ribka yang dinilai tidak memiliki landasan hukum serta berpotensi menyesatkan ruang publik.
Iqbal menegaskan tidak ditemukan bukti hukum atau putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah atas tuduhan tersebut, sehingga pernyataan Ribka dianggap merugikan masyarakat secara imateriel.







