KOMA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dan aspirasi dari sekelompok masyarakat terkait dengan kasus yang tengah menimpa mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Bahwa sehubungan dengan dinamika yang terjadi mengenai permasalahan di ASDP yang telah terjadi pada periode bulan Juli 2024. Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR RI,” kata Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Kemudian setelah menerima surat tersebut, pihaknya pun melakukan kajian mendalam atas kasus tersebut melalui Komisi Hukum di DPR RI.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024,” ujarnya.
Hasil kajian di Komisi Hukum DPR RI atas perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tersebut, Dasco pun membawa hasilnya ke Presiden Prabowo Subianto untuk ditelaah dan ditindaklanjuti dari sisi pemerintah sebagai lembaga eskekutif.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara nomor 68/Pid.sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono,” terangnya.
Beruntungnya, Presiden Prabowo Subianto pun merespons sangat positif dan menandatangani Surat Rekomendasi Rehabilitasi terhadap ketiga mantan petinggi di perusahaan layanan transportasi laut tersebut.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” jelas Dasco.
Sekadar diketahui, bahwa Ira Puspadewi tengah menjalani masa pesakitan di meja sidang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret namanya. Di mana ia didakwa melakukan kegiatan yang menguntungkan perusahaan lain atras kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN ) oleh PT ASDP Ferry tahun 2019-2022.
Dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Ira divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan serta berkewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Tidak hanya Ira, dua orang rekan sejawatnya pun ikut dilakukan proses hukum yang sama. Mereka adalah Muhammad Yusuf Hadi yang merupakan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020 – sekarang. Baik Yusuf Hadi dan Harry, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam fakta persidangan, majelis hakim memang tidak mendapati unsur memperkaya diri sendiri karena tidak ada aliran uang yang menuju ke ketiga terpidana. Namun perbuatan dan kebijakan Ira cs telah memperkaya PT Jembatan Nusantara, yakni Adjie. Hal inilah yang membuat hakim berkesimpulan bahwa Ira Puspadewi dan dua orang rekan kerjanya itu melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Beleid pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar”.













