Koma.id– Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar terbongkar setelah sebuah mobil Nissan X-Trail bernopol D 1160 UN mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung, Kamis (20/11/2025) dini hari.
Mobil yang dikemudikan tersangka Muhammad Raffi (42) disebut kehabisan bensin sekitar pukul 01.30 WIB sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan usai pengisian BBM dari petugas tol. Memasuki waktu Subuh, Raffi mulai mengantuk. Setibanya di KM 136, X-Trail hitam itu hilang kendali dan mengalami kecelakaan tunggal.
Raffi yang tengah panik langsung mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dari dalam mobil dan membuangnya ke jurang di sisi jalan tol sebelum melarikan diri dengan menuruni tebing dan berjalan kaki menuju perkampungan.
Setelah tiba di Dusun Sugih Besar, Lampung, Raffi menghentikan sebuah angkot yang membawanya ke jalan lintas. Ia kemudian naik bus ke Terminal Kalideres, Jakarta, dan tiba sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pelariannya, Raffi juga menghubungi rekannya berinisial RRS yang ikut dalam perjalanan menuju Palembang untuk menghapus WhatsApp, mengganti nomor ponsel, hingga membuang ponsel lamanya demi menghilangkan jejak. Raffi bahkan mentransfer Rp5 juta agar RRS membeli ponsel baru.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa sebelum kecelakaan, Raffi dan RRS berangkat ke Palembang pada Selasa (18/11/2025). Keberangkatan itu atas perintah seorang buronan bernama Udin (DPO) untuk membawa ekstasi ke Jakarta.
Raffi sempat check-in hotel di Palembang. Ia berkomunikasi dengan seseorang berinisial UKM (DPO) yang kemudian mengantarkan enam tas berisi ekstasi dan meletakkannya di mobil yang diparkir di basement hotel. Raffi memindahkan seluruh tas tersebut ke mobil Nissan X-Trail sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
“Mereka sempat check-in di hotel. Kemudian pada saat sedang di rumah makan, tersangka dihubungi oleh UKM yang akan mengantar ekstasi tersebut ke Jakarta,” kata Eko , Senin (24/11/2025).
Setelah melarikan diri pascakecelakaan, Raffi sempat pulang ke rumahnya di Tangerang, pada Sabtu (22/11/2025), lalu pergi bersama istri dan anaknya ke Pandeglang untuk menjalani pengobatan tradisional. Mereka menginap di sebuah masjid karena waktu sudah larut.
Namun pelariannya berakhir. Tim gabungan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC berhasil menangkap Raffi di Kabupaten Tangerang pada Minggu (23/11) pukul 07.00 WIB.







