Koma.id – Menkum Supratman Andi Agtas menilai anggota Polri aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tak perlu mundur seusai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang dimaksud yakni nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
Supratman mengatakan putusan MK itu memang bersifat final dan mengikat. Namun tak berlaku surut yang mewajibkan instansi mencopot polisi aktif dari jabatan sipil.
“Pandangan saya, putusan MK itu wajib dijalankan. Namun itu tidak berlaku surut,” katanya dikutip Rabu (19/11).
Politikus Partai Gerindra tersebut menyampaikan anggota Polri aktif yang telah telanjur menduduki jabatan sipil tidak wajib mundur setelah ada putusan MK itu.
“Saat ini tidak wajib mengundurkan diri. Kecuali memang atas dasar kesadaran Porli menarik anggotanya di kementerian,” ujarnya. Pria yang pernah menduduki Ketua Baleg DPR RI itu menyatakan perlu adanya aturan yang tegas ke depannya, mengenai penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil.
Kemudian juga melakukan revisi Undang-Undang Polri mengenai penempatan anggota Korps Bhayangkara itu.
Supratman mengatakan dalam UU Polri bisa memunculkan ketentuan seperti UU TNI yang mengatur penempatan prajurit di instansi sipil. “Di batang tubuh UU TNI ada 14 kementgerian yang bisa diduduki prajurit. Polri nanti bisa begitu. Meski ada perdebatan panjang. Sebab ini bukan militer,” ucapnya.








