Koma.id– Komisi III DPR RI resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025). Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa hampir seluruh substansi KUHAP baru merupakan hasil aspirasi dari masyarakat sipil.
“Tapi prinsipnya ya, 100 persenlah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Habiburokhman menjelaskan revisi KUHAP disusun melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, mulai akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil. Partisipasi publik, menurutnya, telah diakomodasi secara maksimal meski tidak seluruhnya dapat dimasukkan.
Sekarang Pejabat Gemar Bohong, Prof Romli Sampai Singgung Lebih Baik Ustadz Jadi Presiden
Selain itu, Habiburokhman membantah sejumlah kabar yang beredar di masyarakat mengenai pencatutan nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam revisi KUHAP. Ia menegaskan Komisi III DPR tidak pernah mencatut nama LSM, melainkan memasukkan masukan mereka secara resmi.
“Nah, rapat klasterisasi itu dibuatlah tabel ya, disebutkan misalnya usulan soal penghapusan larangan peliputan. Usulannya dari mana? Dari Aliansi Jurnalis Independen, responsnya seperti apa. Lalu usulan soal hak-hak disabilitas ya, orang-orang disabilitas mulai dari prasarananya, lalu bahwa kesaksian-kesaksian disabilitas ya, yang memiliki karakteristik khusus ya. Itu masukan dari beberapa LSM ya,” ucapnya.







