Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Pakar Hukum Jelaskan Alasan Prosedural Penyidik Tak Tahan Roy Suryo

Views
×

Pakar Hukum Jelaskan Alasan Prosedural Penyidik Tak Tahan Roy Suryo

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Koma.id Keputusan Penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak menahan Roy Suryo dan Cs dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menjadi perbincangan publik. Kebijakan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai alasan tersangka dalam suatu kasus hukum dibiarkan bebas.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menegaskan bahwa penahanan dalam proses hukum pidana tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum seorang tersangka ditahan.

Silakan gulirkan ke bawah

Di sisi lain, pengamat politik Muslim Arbi memberikan pandangan yang berbeda. Ia justru mendesak agar polisi segera menetapkan Presiden Jokowi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mengapa Jokowi sudah harus tersangka sejak lama? Lanjutnya lantaran sejak sidang pidana Bambang Tri dan Gus Nur di PN Solo sudah di buktikan ijazah asli Jokowi memang tidak ada. Karena yang muncul hanya foto copy ijazah yang di legalisir.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.