Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Bela Polisi, Kompolnas Sebut Polri Boleh Rangkap Jabatan: Diatur di PP

Views
×

Bela Polisi, Kompolnas Sebut Polri Boleh Rangkap Jabatan: Diatur di PP

Sebarkan artikel ini
Kompolnas Apresiasi Komitmen Polri yang Makin Terbuka terhadap Kritik dan Masukan Publik

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan yang dibacakan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan bahwa penempatan anggota Korps Bhayangkara pada posisi non-kepolisian tak lagi bisa dilakukan hanya melalui izin Kapolri.

Silakan gulirkan ke bawah

Aturan ini sekaligus membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Putusan tersebut menjadi sorotan mengingat banyaknya perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat di berbagai posisi strategis di kementerian maupun lembaga negara.

Terkait hal tersebut, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menyebut, secara prinsip dan aturan perundang-undangan memang membatasi penempatan polisi aktif pada jabatan sipil.

Dengan catatan rangkap jabatan tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisian.

“Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/11/2025).

Kendati demikian, Cak Anam menjelaskan penempatan yang berbasis kebutuhan tetap diperbolehkan.

“Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” ujar Cak Anam.

Maksud dari ‘berkaitan’ adalah jabatan-jabatan yang membutuhkan keahlian khusus di bidang penegakan hukum.

“Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” jelas Cak Anam.

Karena itu, penilaian apakah seorang polisi boleh menduduki jabatan sipil harus merujuk pada daftar tersebut.

Cak Anam juga menyinggung perbedaan mendasar antara Polri dan TNI dalam penempatan jabatan sipil.

“Kepolisian itu institusi sipil, sehingga tradisi sipilnya melekat. Jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam institusi tempatnya bertugas, dia tetap berhadapan dengan pengadilan umum,” ujar Cak Anam.

Ia menegaskan kebutuhan institusi tertentu terhadap keahlian kepolisian harus tetap dipertimbangkan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.