Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Putusan MK Bikin Bingung, Tapi Anggota Polri Tetap Bisa Isi Jabatan Sipil yang Berkaitan Penegakan Hukum

Views
×

Putusan MK Bikin Bingung, Tapi Anggota Polri Tetap Bisa Isi Jabatan Sipil yang Berkaitan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Putusan MK Bikin Bingung, Tapi Anggota Polri Tetap Bisa Isi Jabatan Sipil yang Berkaitan Penegakan Hukum

Koma.id Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tongat, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri apabila menduduki jabatan di luar institusi kepolisian membingungkan.

Ia menilai MK hanya menghapus frasa tertentu dalam Pasal 28 ayat (3) tanpa merumuskan ulang batasan substantif mengenai jabatan luar yang boleh atau tidak boleh diisi anggota Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

Sehingga dimaknai bahwa anggota Polri masih diperbolehkan menduduki jabatan tertentu di luar institusi, selama memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.

“Dengan redaksi yang ada, justru MK menegaskan bahwa anggota Polri masih dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, khususnya jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Di sinilah letak ambiguitas putusan tersebut,” ujar Tongat.

Tongat mencontohkan sejumlah lembaga yang sering beririsan dengan tugas kepolisian seperti KPK, BNN, atau institusi penegakan hukum lainnya. Dengan formulasi putusan MK saat ini, keberadaan anggota Polri di lembaga-lembaga tersebut tanpa mengundurkan diri masih dapat dibenarkan secara tafsir.

“Dengan formulasi yang demikian, masih dapat ditafsir bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. Ini menjadi problem serius dalam kepastian hukum,” jelasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.