Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Views
×

Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Koma.id | Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11), terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Silakan gulirkan ke bawah

Roy tiba sekitar pukul 10.16 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah simpatisan, mayoritas ibu-ibu. Dua tersangka lain, ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, lebih dulu hadir di lokasi.

Sudah siap, bukti juga sudah siap,” ujar Roy Suryo sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Ia menegaskan kehadirannya bersama Rismon dan Tifa bukan hanya mewakili diri pribadi, melainkan rakyat Indonesia yang disebutnya menginginkan perubahan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik.

Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan menyesatkan publik, berdasarkan pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, serta 723 barang bukti.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.