Koma.id– Pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia memusnahkan lebih dari 214 ton narkotika hasil pengungkapan kasus selama setahun terakhir. Langkah besar ini disebut sebagai salah satu pemusnahan terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, menandai semakin seriusnya ancaman narkoba terhadap keamanan nasional.
Berdasarkan data Polri, sejak Januari hingga Oktober 2025, aparat telah mengungkap 38.934 kasus peredaran narkoba dengan 51.763 tersangka.
TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG
Dari hasil pengungkapan itu, disita 197,7 ton berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga obat sintetis, dengan nilai ekonomi mencapai Rp29 triliun. Angka fantastis ini menggambarkan besarnya pasar gelap narkotika yang masih beroperasi di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pemusnahan ini sebagai langkah strategis untuk memastikan barang bukti benar-benar lenyap dan tidak bocor ke jaringan peredaran. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba harus diiringi dengan pengawasan publik yang transparan.
“Pemusnahan ratusan ton narkoba ini bukan hanya simbol, tetapi bukti nyata komitmen pemerintah dan Polri dalam menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkotika,” kata Rudianto, Sabtu (1/11/2025).
Meski demikian, Rudianto mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa berhenti pada penindakan semata. Upaya pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi harus diperkuat untuk menekan jumlah pengguna dan mencegah regenerasi jaringan peredaran.
“Transparansi dalam proses pemusnahan ini penting agar masyarakat percaya bahwa perang melawan narkoba dilakukan secara sungguh-sungguh,” tutupnya.







