Koma.id– Desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kembali menguat di tengah meningkatnya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI.
Dorongan ini muncul karena tren kekerasan oleh anggota militer dinilai terus meningkat dan belum diimbangi dengan sistem penegakan hukum yang transparan.
Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), tercatat 59 kasus tindak pidana yang melibatkan anggota TNI terjadi pada periode Oktober 2022 -September 2023.
Angka itu naik menjadi 64 kasus pada periode 2023-2024. Bahkan setelah revisi UU TNI, jumlah pelanggaran justru meningkat menjadi 65 peristiwa.
Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), tercatat 59 kasus tindak pidana yang melibatkan anggota TNI terjadi pada periode Oktober 2022-September 2023.
Angka itu naik menjadi 64 kasus pada periode 2023–2024. Bahkan setelah revisi UU TNI, jumlah pelanggaran justru meningkat menjadi 65 peristiwa.
Staf Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza, menilai revisi UU TNI justru memperluas peran militer di ranah sipil di luar fungsi pertahanan negara.
Menurutnya, kondisi ini mendorong semakin maraknya pelanggaran dan tindakan kekerasan oleh oknum TNI.
Data KontraS juga menunjukkan bahwa sepanjang 2022-2023, 117 anggota TNI telah diadili di peradilan militer, terdiri dari 100 kasus penganiayaan dan 17 kasus pembunuhan. Namun, Yahya menilai vonis yang dijatuhkan di peradilan militer relatif ringan dibandingkan peradilan umum, yang bisa menjatuhkan hukuman berat hingga seumur hidup.
Sementara itu, Koordinator Peneliti Imparsial, Annisa Yudha, menegaskan reformasi peradilan militer merupakan langkah mendesak untuk mengakhiri impunitas dan menegakkan supremasi sipil di atas militer.
Ia menyoroti masih adanya dualisme sistem peradilan antara sipil dan militer yang membuka ruang bagi pelaku tindak pidana dari kalangan TNI untuk luput dari hukuman yang setimpal.







