Koma.id– Wacana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih menemui jalan terjal.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyebut persoalan ini tidak sederhana karena berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendidik, keterbatasan fiskal daerah, dan belum optimalnya serapan kuota PPPK di berbagai wilayah. Pemerintah akan menangani permasalahan ini secara bertahap, mengingat jumlah guru madrasah di Indonesia sangat besar dan menjadi tanggung jawab lintas kementerian.
TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG
Berdasarkan data Kemenag 2024/2025, jumlah guru madrasah di Indonesia mencapai 829.970 orang, dengan lebih dari 110 ribu di antaranya berstatus tidak aktif. Sementara itu, ribuan guru madrasah swasta dari berbagai organisasi-termasuk PGSI, PGMM, PGMNI, dan PGMI menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas dan Patung Kuda, menuntut pengangkatan menjadi guru PPPK. Perwakilan mereka, Muhammad Zein, menyatakan keinginan bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan aspirasi.







