Koma.id– Rencana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto menuai kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Penolakan ini disampaikan menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan RI selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menyatakan bahwa seluruh tokoh, termasuk Soeharto, telah memenuhi kriteria.
Koalisi menilai pemberian gelar ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap reformasi dan upaya memutihkan sejarah kelam rezim Orde Baru. Mereka menegaskan bahwa langkah pemerintah bertolak belakang dengan semangat transisi menuju negara demokratis yang menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
Mereka mendesak pemerintah untuk mengutamakan akuntabilitas dengan mengungkap kebenaran berbagai kasus pelanggaran HAM dan praktik korupsi massif di era Orde Baru, alih-alih memberikan penghormatan tertinggi.
Sejumlah alasan kuat dikemukakan untuk mendasari penolakan mereka. Pertama, warisan rezim yang dinilai berlumuran pelanggaran HAM berat, bersifat otoriter, represif, dan militeristik.
Kedua, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang mengakar selama 32 tahun kekuasaannya, yang hingga kini dinilai masih sulit diberantas. Koalisi juga mengingatkan putusan Mahkamah Agung (No. 140 PK/Pdt/2005) yang telah menyatakan Yayasan Supersemar pimpinan Soeharto terbukti melawan hukum dan wajib mengembalikan dana sekitar Rp 4,4 triliun kepada negara.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah aktivis HAM dan organisasi masyarakat, seperti Ardi Manto (Imparsial), Bhatara Ibnu Reza (De Jure), Daniel Awigra (HRWG), dan lainnya, menyimpulkan bahwa pemberian gelar ini merupakan bentuk impunitas terhadap pelaku kejahatan berat masa lalu.







