Koma.id– Kebijakan umrah mandiri yang baru disahkan pemerintah menuai sorotan dari kalangan penyelenggara perjalanan ibadah. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) membeberkan sejumlah potensi risiko yang mungkin dihadapi jemaah.
Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaki Zakariya, menyatakan kekhawatirannya bahwa jemaah umrah mandiri berpotensi tidak mendapatkan pembinaan yang memadai, seperti manasik, fiqih, hingga hukum ibadah. Lebih lanjut, Zaki menyoroti masalah kejelasan tanggung jawab di Tanah Suci.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa pelaksanaan umrah mandiri adalah legal dan dilindungi oleh negara. Pihak kementerian akan segera menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa regulasi baru ini justru dirancang untuk melindungi jemaah dan memastikan penyelenggaraan umrah berjalan aman. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah lama membuka peluang untuk umrah mandiri.







