Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Pemerintah Hapus Wewenang TNI Sebagai Penyidik di RUU Keamanan Siber

Views
×

Pemerintah Hapus Wewenang TNI Sebagai Penyidik di RUU Keamanan Siber

Sebarkan artikel ini
Cyber Security Global
Ilustrasi Cyber Security Global.

Koma.id Pemerintah memastikan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) telah rampung. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa seluruh isu krusial yang sempat menimbulkan polemik publik, termasuk soal kewenangan prajurit TNI sebagai penyidik, kini telah disepakati untuk dihapus.

Silakan gulirkan ke bawah

Supratman menekankan, RUU KKS tidak akan memberikan kewenangan tambahan bagi TNI untuk bertindak sebagai penyidik. Ia menjelaskan, keterlibatan militer dalam penegakan hukum sudah diatur secara tegas dalam revisi KUHAP, di mana prajurit TNI hanya dapat menjadi penyidik apabila pelaku tindak pidana merupakan anggota TNI sendiri.

Terpisah, Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada, Dr. Achmad Munjid, menyatakan keterlibatan TNI dalam RUU KKS ini tidak semata terjadi dalam ruang kosong. Ia menilai hal ini merupakan keberlanjutan dari menguatnya kembali dwi fungsi TNI setelah adanya revisi UU TNI Maret 2025 lalu.

Hal ini dapat memberikan landasan hukum pada TNI untuk menjalankan tugas di luar operasi perang, seperti urusan sipil, ekonomi, politik, hingga urusan hukum.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.