Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Oknum TNI Pelaku Tewasnya Remaja Hanya Divonis 10 Bulan, Pangdam I/BB: Bukan Bidang Saya Lagi

Views
×

Oknum TNI Pelaku Tewasnya Remaja Hanya Divonis 10 Bulan, Pangdam I/BB: Bukan Bidang Saya Lagi

Sebarkan artikel ini
Air Mata Ibu Pecah! Oknum TNI Pembunuh Anaknya Cuma Dihukum 10 Bulan, Keadilan Takut Sama Seragam?

Koma.id Vonis 10 bulan penjara bagi oknum TNI, Sertu Riza Pahlivi, dalam kasus penganiayaan mematikan terhadap siswa SMP berinisial MHS (15), terus menjadi perbincangan publik. Mengingat Pengadilan militer hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku.

Sementara itu Pangdam I/BB, Mayjen Rio Firdianto, mengaku belum bisa banyak berbicara mengeni hukuman itu.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya pelajari dulu ya, karena kan itu bukan bidang saya lagi. Makanya saya terus terang tidak bisa menjawab tentang ringan atau beratnya hukuman karena memang itu sudah bukan tanggungjawab kami lagi,” kata Rio, Selasa (21/10/2025), melansir detiksumut.

Sebelumnya Suara tangis pecah di halaman Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (20/10/2025). Lenny Damanik, ibu dari MHS remaja 15 tahun yang tewas dipukul oknum TNI tak kuasa menahan air mata. Ia menggenggam erat foto anaknya sambil menangis histeris setelah mendengar vonis yang dijatuhkan pada pelaku, Sertu Riza Pahlevi.

Majelis Hakim yang dipimpin Letkol Ziky Suryadi menjatuhkan hukuman hanya 10 bulan penjara kepada Sertu Riza. Vonis itu langsung memicu kesedihan mendalam bagi keluarga korban yang tengah berjuang mencari keadilan.

Lenny dan keluarganya menilai vonis itu tidak mencerminkan keadilan. Anak mereka tewas, sementara pelaku seorang anggota TNI aktif tetap tidak ditahan dan bahkan masih berpotensi kembali bertugas.

Padahal Sertu Riza, seorang Babinsa dari Koramil 0201-03/MD, terbukti bersalah melakukan kekerasan berujung pada meninggalnya anak di bawah umur. Namun, hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan maksimal.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut pelaku hanya “lalai” hingga menyebabkan kematian orang lain, bukan sengaja menganiaya. Ia dijerat Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, bukan UU Perlindungan Anak yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Pendamping hukum keluarga dari LBH Medan, Richard Hutapea, juga menilai putusan itu sebagai bentuk nyata dari sistem yang melindungi pelaku berseragam.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.