Koma.id– Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi bersama sejumlah akademisi menilai terdapat kejanggalan serius dalam dokumen akademik milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Temuan itu disebut hasil dari penelaahan langsung di Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater tempat Jokowi menempuh pendidikan strata satu.
Sementara Penasihat ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyoroti lambannya langkah Polda Metro Jaya dalam menangani laporan dugaan ijazah palsu tersebut. Menurutnya, aparat seharusnya sudah bisa menetapkan pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk pakar telematika Roy Suryo dan rekan-rekannya, sebagai tersangka.
Ia menilai, keterlambatan dalam proses hukum justru menimbulkan kebingungan publik mengenai siapa pihak yang sebenarnya benar dalam kasus ini apakah Presiden Jokowi atau pihak pelapor.
Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu juga mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum hanya akan memperkeruh suasana politik menjelang tahun politik baru.







