Koma.id– Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kejahatan siber yang dialami seorang warga bernama MAS , warga Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Laporan tersebut teregister dalam STTLP/B/73XX/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 Oktober 2025 pukul 12.58 WIB.
Dalam laporan yang diterima penyidik, MAS mengaku menjadi korban penipuan digital melalui modus layanan pelanggan palsu. Peristiwa itu terjadi pada 11 Oktober 2025 di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Nomor 35, Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang.
Korban menceritakan, dirinya menerima panggilan telepon dari dua nomor tak dikenal, yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan JNE. Pelaku menginformasikan adanya kendala pengiriman barang dan menawarkan proses pengembalian dana.
Dalam proses tersebut, korban diarahkan untuk masuk ke aplikasi mobile banking miliknya dan diminta memasukkan sejumlah kode yang ternyata merupakan instruksi transfer dana.
Tanpa disadari, korban telah mentransfer uang ke dua rekening berbeda, yakni Bank BRI atas nama AAT dan Bank BCA atas nama WA, dengan total kerugian mencapai hampir 80 juta.
Tak berhenti di situ, pelaku juga meminta korban melakukan pengajuan pinjaman melalui GoPay Pinjaman senilai hampir 4 Juta, dengan alasan agar proses pengembalian dana bisa segera dilakukan.
Merasa ditipu dan mengalami kerugian besar, korban akhirnya melapor ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 48 juncto Pasal 32 atau Pasal 46 juncto Pasal 30 tentang akses ilegal dan manipulasi data elektronik.







