Koma.id– Wacana menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah koordinasi kementerian menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai usulan tersebut tidak tepat dan justru berpotensi menjadi kemunduran dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menegaskan bahwa Polri seharusnya tetap berada di bawah kendali langsung Presiden. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan ciri khas dan kekhasan sistem pemerintahan Indonesia yang harus dijaga.
Edi menambahkan, secara historis, kedudukan Polri sudah diatur sejak Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946 yang menyebutkan bahwa jabatan kepolisian berada langsung di bawah Perdana Menteri posisi yang dalam struktur pemerintahan saat ini ekuivalen dengan Presiden.
Pandangan senada juga disampaikan praktisi hukum Moh Aan Riyana Saputra. Ia menilai, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru dapat mengancam independensi lembaga penegak hukum tersebut. Jadi sudah tepat jika Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kendali langsung Presiden, bukan di bawah kementerian







